
Aspek Hukum. Aspek Hukum merupakan suatu peraturan yang mengatur
mengenai hukum-hukum yang sudah ditentukan. Pada postingan kali ini aspek hukum
yang akan dibahas adalah aspek hukum mengenai sebuah internet. Dimana pada
sebuah webiste ahrus terhubung dengan internet. Jadi Internet disini sebagai
sarana informasi yang memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai
mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu “Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan
berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan
kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi”.
Perlindungan data pribadi dalam sebuah sistem
elektronik dalam UU ITE meliputi :
1. perlindungan
dari penggunaan tanpa izin,
2. perlindungan
oleh penyelenggara sistem elektronik,
3. Dan
perlindungan dari akses dan interferensi ilegal.
Terkait perlindungan data pribadi dari penggunaan
tanpa izin, Pasal 26 UU ITE mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi
dalam sebuah media elektronik harus mendapat persetujuan pemilik data
bersangkutan. Setiap orang yang melanggar ketentuan ini dapat digugat atas
kerugian yang ditimbulkan.
Bunyi Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut
data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2. Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan
Undang-Undang ini
Bunyi Pasal 15 ayat (2) PP PSTE:
1. “Jika terjadi kegagalan dalam perlindungan data pribadi yang dikelola,
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Pemilik Data Pribadi”
Pasal 30 UU ITE selengkapnya berbunyi:
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar,
menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Sedangkan Pasal 46 UU ITE berbunyi:
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Cyber law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh
suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada
masyarakat negara tersebut. Jadi, setiap negara mempunyai cyber
law tersendiri.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata
dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga
digunakan adalah Hukum TI (LAW of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya
(Virtual World Law) dan Hukum Mayantar.
Web Security. Web Security
adalah keamanan untuk sebuah web atau tata cara mengamankan aplikasi web yang
di kelola, biasa nya yang bertanggung jawab melakukan nya adalah pengelola
aplikasi web tersebut. Berbicara mengenai masalah yang berkaitan dengan keamanan
di dalam era digital tidak lepas dari 3 prinsip utama yaitu : Confidentiality, Integrity, dan Availability atau lebih dikenal dengan
nama CIA. Sama halnya ketika
bergelut dengan keamanan (security) sebuah website, princip CIA sudah
selayaknya dijadikan pedoman yang harus dipahami apabila ingin website kita
lebih aman dan sulit untuk diserang.
· CONFIDENTIALITY. Confidentiality
memiliki makna bahwa data-data ataupun informasi-informasi yang berada di dalam
sebuah website hanya dapat di baca atau di akses oleh orang-orang yang memang
memiliki kewenangan untuk mengaksesnya. Dalam era konsep Web 2.0 yang sedang
berkembang beberapa tahun belakangan ini, sangat memungkinkan sebuah website untuk
dapat memiliki lebih dari satu administrator. Contohnya adalah WordPress
engine.Idealisme Web 2.0 yang dapat mengajak siapa pun menjadi kontributor
artikel-artikel di dalam sebuah website, membuat siapa pun dapat mengakses
halaman administrator untuk memberikan kontribusinya baik dalam bentuk artikel
maupun manajemen. Hal ini sangat berbahaya mengingat pada halaman administrator
kita dapat mengedit file-file yang menjadi theme dari website yang
bersangkutan.
Dalam
kasus WordPress, untuk mengantisipasi tangan-tangan jahil orang yang tak
dikenal, developer WordPress sendiri telah mengantisipasi hal ini dengan cara
membuat role-role dari setiap user yang dimiliki.
Sebagai
contoh, Role selain administrator tidak dapat mengubah theme dan/atau plugin
website yang bersangkutan. Sehingga tidak mungkin pengubahan theme dilakukan
oleh user selain administrator. Lebih lengkap mengenai fitur-fitur yang dapat
diakses oleh role-role user dapat dilihat di artikel: Perbedaan Role pada
WordPress. Dengan pembagian Role seperti ini data ataupun informasi seperti
list user-user hanya akan dapat dilihat oleh sang administrator sedangkan
profile user dapat di akses oleh masing-masing user. Dengan demikian tingkat
keamanan dapat dikatakan semakin tinggi.
· INTEGRITY. Integrity
memiliki pengertian data-data yang berada didalam server atau website hanya
dapat diubah ataupun dihapus oleh orang yang memiliki hak untuk melakukan hal
itu. Sebagai contoh proses transfer dari server ke client atau sebaliknya
(dapat berupa upload maupun download), ternyata mengubah file yang sedang di
transfer tersebut, hal ini mengindikasikan bahwa sebuah aplikasi website yang
sedang digunakan tidak aman (insecure).. Untuk membuat website menjadi
lebih aman, hal yang tentunya harus dihindari, yaitu salah satunya adalah
dengan mengaplikasikan salah satu proses yang wajib ada dalam sebuah proses
software engineering yaitu proses testing. Proses testing ini dibagi menjadi
dua yaitu:
– Black box testing
Secara sederhana black box testing
adalah mengetes aplikasi yang diperuntukkan oleh user yang memang mengakses
website tersebut (act like enduser -bertindaklah sebagai seorang user/pemakai).
– White box testing
Sedangkan untuk whitebox
testing mengkhususkan diri kepada testing fungsi-fungsi yang telah ditulis
dalam bahasa pemrograman tertentu (PHP, Perl, ASP, Javascript, dan lain
sebagainya).
· AVAILABILITY. Jika
confidentiality bermakna hanya user yang memiliki hak yang dapat melihat data
tertentu yang tersimpan didalam sebuah server atau website, availability
memiliki arti bahwa website harus dapat diakses jika user ingin meggunakannya. Availability
hanya menekankan kepada dapat diaksesnya sebuah website. Mengenai siapa yang
dapat mengaksesnya itu telah dicover oleh prinsip confidentiality. Jika
sebuah website dapat diakses tanpa adanya error, itu berarti website tersebut
telah memenuhi prinsip availability ini. Hal ini memiliki makna bahwa sebuah
website haruslah dapat diakses apabila memang dibutuhkan, dengan begitu versi
yang lebih mudahnya adalah, website harus available 24 jam 7 minggu (24/7).
Website yang terkena serangan seperti DoS (Denial of Service) yang berarti
menolak untuk memberikan service kembali dikarenakan traffic yang sangat padat
sehingga membuat server menjadi down, memberikan bukti bahwa keamanan website
tersebut telah jebol. Sebuah website yang aman haruslah dapat
mengantisipasi adanya serangan-serangan yang membuat website tidak beroperasi
dikarena server yang digunakan telah down.
Berikut ini merupakan beberapa aspek yang perlu
diperhatikan dalam mengamankan web yang dimiliki di antaranya, adalah :
- Mengamankan
jenis lain dari server jaringan
- Pertimbangan
keamanan yang terkait dengan perangkat lunak klien Web browser
- Pertimbangan
khusus untuk situs Web dengan lalu lintas padat dan host berganda
- Mengamankan
server penyangga yang mungkin mendukung Web server (misalnya, server
database, server file)
- Layanan
selain HTTP dan HTTPS
- SOAP-style
Web Services
- Proteksi
kekayaan intelektual
SUMBER :
Adriansyah, A. Afriandi dan Wicaksono, N. 2005.
Keamanan Web Service. Bandung Institut Teknologi Bandung.
Isis
Ikhwansyah. 2002. Seri Dasar Hukum Ekonomi 12, Cyber Law, Suatu
Pengantar, Prinsip-Prinsip Universal Bagi Kontrak Melalui E-Commerce Dan
Sisitem Hukum Pembuktian Perdata Dalam Teknologi Informasi, Elips II.
Interpol. 2013. “Kejahatan Dunia Maya
(CyberCrime)”.
http://www.interpol.go.id/id/kejahatan-transnasional/kejahatan-dunia-maya/89-cybercrime-sebuah-fenomena-di-dunia-maya. [Akses 12 April 2016]
Estu. 2015. “Pengertian Web Security”.
https://blog.estuwebdesign.com/2015/11/pengertian-web-security/.
[Akses 11 April 2016]
Pangestu,
Danu Wira. 2012. “Website Security
Sistems (Keamanan Website)”.
http://nyoman.dosen.narotama.ac.id/files/2012/01/WebsiteSecuritySystems.pdf.
[Akses 12
April 2016].
KEMKOMINFO. 2011. “Panduan
Keamanan Web”. Server”.https://publikasi.kominfo.go.id/handle/54323613/120. [Akses 13 April 2016].
Komentar
Posting Komentar