Aspek Hukum . Aspek Hukum merupakan suatu peraturan yang mengatur mengenai hukum-hukum yang sudah ditentukan. Pada postingan kali ini aspek hukum yang akan dibahas adalah aspek hukum mengenai sebuah internet. Dimana pada sebuah webiste ahrus terhubung dengan internet. Jadi Internet disini sebagai sarana informasi yang memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu “ Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi” .