Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2016

Aspek Hukum Dan Web Security

Aspek Hukum . Aspek Hukum merupakan suatu peraturan yang mengatur mengenai hukum-hukum yang sudah ditentukan. Pada postingan kali ini aspek hukum yang akan dibahas adalah aspek hukum mengenai sebuah internet. Dimana pada sebuah webiste ahrus terhubung dengan internet. Jadi Internet disini sebagai sarana informasi yang memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu “ Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi” . 

Kebijakan Web (Web Policy)

Kebijakan Web . Kebijakan atau bisa disebut juga Policy adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang pelaku atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan dan cara – cara untuk mencapai tujuan tersebut. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula. Oleh karena itu diperlukan rencana yang mengikat dan dirumuskan sebagai kebijakan oleh pihak yang berwenang. Kebijakan keamanan adalah pernyatan atas apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam menjalankan sebuah sistem. Metode, alat, atau prosedur untuk melaksanakan kebijakan keamanan tersebut dinamakan mekanisme keamanan.

Privasi Policy

Privacy Policy . Privacy Policy atau bisa disebut juga sebagai Privasi Web ini adalah dokumen atau halaman yang menjelaskan kepada visitor web atau blog, tentang bagaimana Anda mengelola informasi yang Anda temukan dari mereka. Bahkan hal ini sangat disyaratkan oleh Paman, om atau mbah Google dan sejenisnya untuk diletakkan dihalaman website Anda.